{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bagaimana pembuatan faktur pajak yang pengiriman barangnya dilakukan ke cabang tapi pembeli ini tidak melakukan pemusatan PPN?
|jawab =
silakan sesuaikan dengan pasal 5 per 03/2022 Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP; b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah; 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dal
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~