{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk jasa agen asuransi berarti apakah harus pkp dan menerbitkan FP mas?
|jawab =
dilihat dulu omsetnya ya. apabila sudah melebihi batasan 4,8M maka harus PKP dan menerbitkan FP elektronik atas penyerahan BKP/JKPnya. tapi apabila belum melebihi 4,8M maka ada kemudahan berupa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak (yang menerbitkan adalah pemungut (perusahaan asuransi sebagai pengguna jasa))
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~