{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q WP Badan terdaftar pada tahun 2021 dan saat pembuatan NPWP sudah memilih untuk menggunakan Tarif sesuai dengan PP 23/2018. Namun terlupa apakah sudah mengajukan suket PP23/2018 melalui DJP Online atau belum di tahun 2021. Apakah tidak apa-apa menggunakan PP 23 walau tidak ada suketnya? Dengan status pada KSWPnya adalah "WP masuk dalam skema PP23 - Terpenuhi dan SPT Tahunan terakhir - Terpenuhi"
|jawab =
#23A: kalo memang memenuhi kriteria PP 23, tetap boleh menggunakan tarif sesuai pp 23/2018 walaupun pada saat itu belum cetak suket. suket dibutuhkan pada transaksi pemotongan agar dipotong sesuai dengan ketentuan pp 23 dan pmk-99. jika pada saat pemotongan wp nya tidak menyerahkan suket, akan dipotong sesuai ketentuan umum.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~