{{wst>faq |dasarhukum = "XXXXXXXX" |tanya = #23Q WP Badan terdaftar pada tahun 2021 dan saat pembuatan NPWP sudah memilih untuk menggunakan Tarif sesuai dengan PP 23/2018. Namun terlupa apakah sudah mengajukan suket PP23/2018 melalui DJP Online atau belum di tahun 2021. Apakah tidak apa-apa menggunakan PP 23 walau tidak ada suketnya? Dengan status pada KSWPnya adalah "WP masuk dalam skema PP23 - Terpenuhi dan SPT Tahunan terakhir - Terpenuhi" |jawab = #23A: kalo memang memenuhi kriteria PP 23, tetap boleh menggunakan tarif sesuai pp 23/2018 walaupun pada saat itu belum cetak suket. suket dibutuhkan pada transaksi pemotongan agar dipotong sesuai dengan ketentuan pp 23 dan pmk-99. jika pada saat pemotongan wp nya tidak menyerahkan suket, akan dipotong sesuai ketentuan umum. ALVI FARIZAL |telepon = ====> isi rekomendasi telepon di sini <==== |twitter = Hai Kak, ====> isi rekomendasi twitter di sini <==== Tks*XXXX |livechat = ====> isi rekomendasi livechat di sini <==== |email = * ====> isi rekomendasi email di sini <==== |id = "$ID$" |batas = ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- }}
action struct_lookup struct_fieldhidden "review.reviewer" "=@NAME@" struct_fieldhidden "review.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "review.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "review.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direview" thanks "Silakan Refresh (F5)"
action struct_lookup struct_fieldhidden "recommend.recommender" "=@NAME@" struct_fieldhidden "recommend.user" "=@USER@" struct_fieldhidden "recommend.pageid" "=@FORMPAGE_ID@" struct_fieldhidden "recommend.datetime" "=@DATE(now,%%Y-%%m-%%d %%H:%%M)@" submit "Sudah Direcommend" thanks "Silakan Refresh (F5)"
~~DISCUSSION~~