{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: (email) Dalam PMK 83/PMK.03/2012 tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Penyediaan Tenaga Kerja : Pasal 4 ayat 3 : Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha Jasa atas penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Kerja kepada Pengguna Jasa TERMASUK Imbalan yang diterima tenaga kerja berupa : Gaji,Upah, Honorarium , Tunjangan, dan sejenisnya Pasal 4 ayat 4 : Dalam hal tagihan atas Penyerahan Jasa Penyediaan Tenaga Ke
|jawab =
#12A: iya betul. DPP yg digunakan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. kalo tagihannya dirinci kan bisa dipisahkan antara jasa tenaga kerja dengan imbalan kepada tenaga kerja. jadi harus pake nilai lain sesuai yg diatur.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~