{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami memiliki fasilitas SKTD, dan pada tgl. 1 April kemarin terdapat perubahan tarif PPN menjadi 11%. Apakah saya harus melakukan update dan import SKTD-RKIP dengan menggunakan tarif PPN 11% bu? Karena perusahaan kami merupakan perusahaan pelayaran, Atas perolehan barang atau jasa bu ini gak perlu ya mas/ mbak?
|jawab =
Dalam hal terdapat perubahan SKTD-RKIP dibulan Mei karena terdapat vendor baru yang belum terdaftar di SKTD sebelumnya, maka seharusnya menggunakan tarif 11%, namun infonya belum ada update aplikasi (jadi kalopun dia bikin baru, kemungkinan secara sistem belum bisa buat bikin yg tarif 11%), bisa cek berkala aplikasinya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~