{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ini mau nnya mengenai korfis, klo PT kami memberi fasilitas mess dan makan utk karyawan lapangan / site di tempat pertambangan ( maluku utara) apakah itu bisa dijadikan biaya?sedangakn HO kita di jakarta tidak mendapat fasiltas biaya makan.
|jawab =
Normatif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 dan pasal pasal 4 ayat 3d UU HPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~