{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah keterangan tidak terpenuhinya wp skema pp 23 saat akan mengajukan surat keterangan bisa dipengaruhi oleh periode penggunaan yang sudah berakhir?
|jawab =
Di Pasal 5 ayat (2) PMK-99/PMK.03/2018 memang Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal yg salah satunya memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018. Tidak disebutkan mengenai periode jangka waktu berlakunya pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final PP 23 TAHUN 2018. Hanya saja apabila periode jangka waktu penggunaan PP 23nya sudah berakhir secara ketentuan kan seharusnya memang udah gak bisa lagi pake PP 23 2018, udah gak bisa juga lagi menggunakan suket PP 23.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~