{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(email) Mohon konfirmasi Bapak atas hal2 berikut : 1. DJP baru saja me release PENG-10 dimana saluran penyampaian eSPT via eSPT ditutup kembali. 2. Pada awalnya dengan PENG-5, saluran tersebut ditutup kemudian dibuka kembali dengan PENG-8 ( sulit menemukan aturan ini, bisa dibantu untuk keperluan arsip ? ). 3. Kemudian kami masuk ke website DJP dan secara tidak sengaja, menemukan informasi dibawah : (screenshoot peng di pajak.go.id) Mohon penjelasan / konfirmasi Bapak atas kepastian / kebenaran dari informasi tsb, karena kami kwatir dan bingung dengan pendirian DJP selama ini ( terkesan plin plan / tidak konsisten ). Apakah informasi tsb ada dasar hukumnya? Atau jangan2 akan diralat lagi kembali ? ijin tanya mas/mbak, utk pengumuman penggunaan ESPT yang di pajak.go.id yang sampai 30 April itu apakah ada peng resminya? dan untuk PENG-08 bisa diakses dimana ya?
|jawab =
informasinya benar, sepanjang tercantum di pajak.go.id harusnya info tsb valid. Sepertinya tidak release peng lagi, kalau di sini kata-katanya adalah tindak lanjut peng-10
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~