{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba apakah skrg wajib nyantumin nik utk penerbitan fp ke wpop yg punya nowp?
|jawab =
di pasal 5 huruf b PER 03/2022 untuk penerbitan FP, identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi: 2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jadi bisa milih karena atau kata penghubungnya
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~