{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: mas/mbak. Apabila SPT WP LB sebesar 11M, SKP jadi 9M, kemudian KEP Keberatan menjadi 7M. Atas LB 9M sudah diterima WP, namun sekarang mendapat STP sebesar 2M atas sisanya (selisih AKP & KEP Keberatan). Posisi saat ini WP sedang mengajukan Banding. Pertanyaannya apakah WP harus membayar atas tagihan sebesar 2M tersebut?
|jawab =
Tidak harus dilunasi, dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. (Pasal 27 ayat (5a) UU Nomor 28 TAHUN 2007). Isi Pasal 9 ayat (3) UU KUP adalah : STP, SKPKB, serta SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusa
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~