{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila ada perusahaan mendapatkan klaim asuransi atas perbaikan mobil, namun disisi lain perusahaan mengeluarkan biaya terleih dahulu untuk perbaikan baru setelah dibayar sendiri diklaim ke perusahaan asuransi sebesar 600jt
|jawab =
Secara pencatatan akuntansi di kembalikan ke pencatatan secara PSAK, namun secara perpajakan terkait biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan ini bisa dibiayakan sepanjang memenuhi unsur pasal 6 dan pasal 9 UU PPh Sedangkan atas klaim asuransi secara pengertian dikembalikan ke pengertian penghasilan yakni penambahan nilai ekonomis
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~