{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Misal saya pegawei dengan gaji 10 juta/bulan, lapor pph lengkap, kemudian saya punya uang 50 juta dr fee marketing jual tanah, bila uang tersebht mw saya masukkan di spt tahunan apa ada pajaknya? Dan termasuk pajak apa?
|jawab =
Coba digali atas fee marketing dapat bukti potong atau tidak? kalau tidak ada berarti masuk ke penghasilan lain yang dikenakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh sttd UU HPP.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~