{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalo untuk pencantuman alamat di PIB & PEB bagaimana ya perlakuannya? Dalam hal ini kami sebagai importir & eksportir, apakah alamat tetap menggunakan alamat pemusatan PPN kami?
|jawab =
untuk pencantuman alamat pada pib dan peb ini kembali ke ketentuan per 16/2021 terkait pengertian peb dan pib yang masuk kedalam dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak (alamat sesuai dengan pemilik barangnya). soalnya kalau dilihat dari per 03/2022 pasal 6 ayat 6 ini dia menjelaskan terkait faktur pajak biasa, bukan dok. lain yg dipersamakan dgn fp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~