{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
misalnya ada perusahaan bayar premi asuransi utk cover kerusakan kapal.pada saat kapal mengalami kerusakan, perusahaan bayar dlu utk perbaikan kapal dan selanjutnya baru diklaim kepada perusahaan asuransi.apakah hasil klaim asuransi ini meripakan objek kak?
|jawab =
Dari segi PPh, yang dikecualikan sebagai objek hanya pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa aja. Dari segi PPN, kalau cuma pembayaran aja, nggak ada penyerahan BKP/JKP-nya nggak kena PPN.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~