{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"(email) Mengenai eForm 1771, ada hal2 yg perlu kami tanyakan sehubungan dengan hasilnya, sebagai berikut : Untuk formulir 1771 Induk hal 1 butir 4 ( gambar ke 1 ), kenapa pilihannya langsung default ke tarif 31E ( pilihan ke 3 ), sementara yg kami kehendaki adalah tarif berdasarkan ps 17 ayat 1 huruf b ( pilihan ke 1 ) ? Dimana kami bisa merubahnya, karena pilihan tsb bersifat default / tidak bisa diedit ? Untuk formulir Induk hal 2 angka 16 ( gambar ke 2 ) langsung default pilihan 1, semen
|jawab =
"tarif pasal 31E di aplikasi eForm akan otomatis tercentang jika WP merupakan WP Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan 50 Miliar tidak bisa diubah manual. Dasar hukumnya SE-02/PJ/2015 ya Mba. Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan. Poin 16 induk lanjutan di eForm akan otomatis tercentang ""Ada transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan pen
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~