{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min mau tanya, kalau perusahaan saya bergerak dalam bidang jasa angkutan / jasa transportasi, dan sudah PKP, saya mengeluarkan faktur pajak dengan nomor faktur 040 atau dengan nomor faktur pajak 050 ya min? https://twitter.com/andreardo29/status/1515977675872952321
|jawab =
Apabila jasa yang diberikan termasuk dalam jasa tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, maka untuk fp nya menggunakan kode 05
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~