{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A memberi komisi ke ABC co ,ltd yang berada di jepang atas bantuan penjualan tanah di indonesia. ABC . CO ltd memiliki DGT. ABC co ltd seperti mempromosikan penjualan tanah PT A. setelah tanah itu terjual PT A memberi komisi ke ABC Co,ltd yang berada di jepang. ABC Co .LTD tidak memiliki BUT. apakah terutang pph 26? jika menggunakan P3B ada di psl brp?
|jawab =
Jika tidak diatur dalam pasal khusus di P3B, bisa menggunakan ketentuan pasal 7 tentang laba usaha. Jika tidak ada BUT, maka hak pemajakannya ada di Jepang tapi tetap dibuatkan bupot dengan nilai 0
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~