{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, mengenai jasa konstruksi, saat penagihan uang muka lawan transaksi belum mempunyai kualifikasi (SIUJK), apabila pada tagihan termin berikutnya sudah ada kualifikasi usaha, tarif PPh Final yang dipotong menjadi berubah 2,65% atau tetap 4%?
|jawab =
yang dilihat adalah keadaan pada saat pemotongan mba, kalau pada saat itu udahpunya SBU mungkin ya sekarang namanya atau surat sertifikasi perorangan pada saat itu maka dipotong sesuai dengan yang punya SBU kalau tidak maka pakai tarif yang tidak memiliki SBU.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~