{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait mengenai PER-03_PJ_2022 Faktur Pajak. Jika tidak mempunya NPWP Cabang, tetapi telah terdaftar di KPP Madya. Apakah pada saat transaksi, alamat dalam FP harus sesuai dengan alamat yang dikirimkan ?. contoh seperti PT A Terdaftar di KPP Madya Jakarta, membeli sebuah sparepart di ternate. Apakah untuk alamat dalam FP harus alamat yang ada di Ternate ?. Mas, mba, mau mastiin, sebelumnya dia gak jelasin maksudnya itu beli di ternate atau dikirim ke ternate, trus ini kan kalo sesuai pasal 6 ay
|jawab =
Langsung aja jawab normatif sesuai pasal 6 ayat 6 per-03/2022. Ayat 6 itu konteksnya jika pembeli ada pemusatan dan pemusatannya kpp BKM sesuai ayat 7nya. Jika memang situasi wp kayak ayat 6 dan 7, maka pengisian fpnya bisa ikut ketentuan ayat 6 tsb
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~