{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak, jika perusahaan tempat saya bekerja menggunakan audit eksternal untuk laporan keuangannya secara pelaporan pph badan apakah perlu membuat laporan keuangan lagi ?
|jawab =
di kita ngatur kalo laporan keuangannya diaudit, yg dilampirkan dalam pelaporan spt tahunan 1771 adalah laporan keuangan yg diaudit, bisa mengacu ke lampiran per-02/2019, ama secara UU KUP kalo dia lapkeunya diaudit tapi ngemlampirinya bukan lapkeu yg diaudit nanti dianggap spt tidak lengkap sesuai pasal 4 ayat (4b). Untuk masalah perlu buat lagi atau tidak itu udah masalah pembukuan kembali ke WP, yg penting pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~