{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
@kring_pajak min PP 23 thn 2018 tarif 0,5% itu kan ada yang dipotong apabila bertransaksi dgn WP Badan dan ada yang dibayar sendiri apabila bertransaksi dgn WP OP, kalau dipotong oleh lawan transaksi apakah harus dilapor kedalam SPT Masa Unifikasi?
|jawab =
ini yg tanya sebagai pemotong atau sebagai wp pp 23 nya? Kalau wp pp 23-nya ga perlu lapor, kalau posisinya sebagai pemotong maka betul lapor di spt masa unifikasi
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~