{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
alau pembuatan PK yang mengalami kurang bayar itu busa masuk apa tidak ya kak? Misal kan ini jasa angkut. Trus membuat faktur keluar untuk plat hitam. Kayak gitu bisa masuj ke pendapatan apa masuk kemana ya kak? https://twitter.com/jelita_24/status/1515895779285946368
|jawab =
mungkin bisa ditegaskan lagi aja ya mas kalo faktur pajak itu dilaporkan di SPT Masa PPN, terkait pembukuan/akuntansi ya kembali ke kebijakan akuntansi yg berlaku secara umum aja, mana yg masuk pendapatan mana yang bukan. informasi yang sepertinya perlu ditambahkan juga sepertinya terkait pencatatan PM sebagai biaya, jika wp gamau mengkreditkan PM bisa dicatat sebagai biaya atau dikapitalisasi ke dalam harga perolehan BKP/JKP sesuai pasal 9 ayat 9 uu ppn, tp pilih salah satu mau dikreditkan atau dibiayakan.
LIA DESI ARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~