{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi, saya ingin menanyakan, apabila ada transaksi dgn perusahaan konstruksi atas sewa peralatan, dimana SKT perusahaan konstruksi tersebut tidak ada kewajiban pemotongan dan pemungutan pph, sbg lawan transaksi, atas sewa peralatan ini dipotong pph 23 atau pph 4(2) ya?
|jawab =
kewajiban pemotongan gk harus terpatok di SKT ya. sepanjang memang ada transaksi yg diwajibkan memungut pph, maka tetap wajib memotong. sewa yang dipotong pph pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) (Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan) (Pasal 23 a
HALIMATUSSADIAH
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~