{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan kami pada masa Maret akan trial pelaporan SPT PPh pasal 23 dan Pasal 4 ayat 2 menggunakan ebupot unifikasi. Akan tetapi kami mengalami kendala pd SPT PPh Ps 4 ayat 2 krn suket PP 23 Tahun 2018 masih blm menggunakan barcode. Pertanyaannya apakah kami bisa melaporkan PPh Pasal 23 menggunakan ebuni namun utk SPT pph pasal 4 ayat 2 masih menggunakan espt?
|jawab =
Dipastikan untuk masa dan tahun kapan, untuk masa april 2022 sudah wajib ebuni, jadi pph pasal 4 ayat (2) nya juga harus diebuni jika untuk masa pajak april 2022, bisa cek pada per 24/2021 untuk kepastian mulai wajib ebuni kapan
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~