{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika di SPT PPN adalah pengembalian pendahuluan, tapi permohonan kami ditolak, apakah kami perlu pembetulan SPT PPN untuk mengganti ke permohonan restitusi prosedur biasa?
|jawab =
Di pmk 39/2018 psal 19 ayat 4 dan di SE-10/2018, jika tidak diterbitkan skppkp karena nggak memenuhi formal/materiil, keterangannya sih akan ditindaklanjuti sesuai pasal 17B uu kup (pemeriksaan biasa). tidak disebutkan spesifik terkait pembetulannya. Kalo terkait pembetulan di pmk 39 paling mengacu ke kondisi psal 8/12/18. Kalo secara umum sih, selama wp tidak dibatasi untuk pembetulan, mau pembetulan sptnya silakan aja
NEYLA AFIDA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~