{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q Di SPT PPN, WP centang pengembalian pendahuluan, tp ternyata pengajuannya ditolak, nah itu perlu pembetulan SPT PPN atau tidak? atau dari sistem akan langsung mengganti ke restitusi umum Mas/Mbak?
|jawab =
#42A: mungkin perlu digali lagi ditolaknya kenapa ndra. ini bisa diarahkan ke pasal 8 dan pasal 12 pmk-39/2018. kalo wp nya yakin memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu dan mau mengajukan lagi pengembalian pendahuluan, bisa pake surat tersendiri. bisa juga melakukan pembetulan SPT nya. jika spt tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan SKPPKP, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~