{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: Selamat pagi, saya ingin bertanya terkait PPN atas PLN dan PGN, apakah statusnya sama ?
|jawab =
#12A: pm. wp mendapatkan Faktur Pajak dari PGN namun tidak mendapatkan Faktur Pajak dari PLN. di per-16/2012 salah satu dokumen yg dipersamakan dg FP itu bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik. jadi pln pake bukti tagihan.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~