{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
dalam PMK terbaru PMK65/2021, dimana ada perubahan Faktur dimana Barang milik Subjek Pajak Luar Negeri, menggunakana Faktur atas nama SPLN tersebut, yang menjadi pertanyaan : 1. Untuk Faktur yang menggunakan SPLN apalah harus mencatumkan TIN SPLN tersebut???
|jawab =
Untuk pencantuman TIN tidak diatur ya mbak, karena disini SPLN tidak punya NPWP dan NIK (dalam hal OP) ya. Untuk FP tetap dapat fasilitas apabila memenuhi ketentuan sesuai PMK-65/2021 nya ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~