{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ketika sebuah perusahaan sedang dalam pemeriksaan pajak, apakah terdapat tindakan-tindakan hukum yang tidak bisa dilakukan oleh perusahaan tersebut? Contohnya, seperti melakukan pembubaran atau likuidasi perusahaan.
|jawab =
Hak dan keajiwan WP selama pemeriksaan sudah diatur di PMK-17/PMK.03/2013 dan perubahannya ya. Kalau mau melakukan tindakan yang terkait perpajakan, bisa cek aturan terkaitnya langsung saja. Misal jika mau penghapusan NPWP, cek Per-04/2020.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~