{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada pekerjaan konstruksi, apabila tidak ada kualifikasi apakah tetap dikenakan pph final jasa konstruksi?
|jawab =
sepanjang termasuk dalam pekerjaan konstruksi sesuai PP 9/2022, maka dipotong PPh final jasa konstruksi. kalau gapunya kualifikasi usaha, bisa kena tarif yang non kualifikasi
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~