{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mba, kalau dokumen penjualan bulan maret, tp penyerahan april, berarti fp april dgn tarif 11%. tp di dokumen penjualan masih mencantumkan tarif 10%, apakah dokumen penjualan itu harus revisi menjadi 11% atau gmn ya? https://twitter.com/andriyani94_/status/1514462497893326858
|jawab =
Ketentuan perpajakan tidak mengatur purchase order ya mba, kita mengatur terkait Faktur Pajaknya, yang mana FP harus dibuat sesuai saat terutang yang mengacu ke Pasal 3 ayat (2) PER-03/2022 Pasal 69 PMK-18/2021
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~