{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Maaf mau mastiin lagi saja mas mbak Jika PT AB adalah cabang PT A dan pemusatan PPN di PT A. Lalu PT AB bertransaksi dengan PT C. Berarti FP dibuat atas nama PT C dengan PT A ya mas mbak termasuk alamat pada faktur juga ditulis sesuai PT A?
|jawab =
Setuju mas, kalo kasusnya bukan pemusatan yg terdaftar di KPP BKM sesuai pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-03/2022, untuk pembuatan FP nya untuk Nama, alamat, dan NPWP diisi pusatnya/PT A. Tapi kalo WP memenuhi pasal 6 ayat (7), maka untuk pembuatan fakturnya bisa mengacu ke pasal 6 ayat (6)nya, npwp nama diisi pusat, alamat diisi alamat cabang.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~