{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP melapor dividen saya di e-reporting bagaimana? Apabila saya menerima dalam mata uang asing, apa perlu di konversi ke rupiah dulu? Dividen saya dapat dari Luar Negeri
|jawab =
sesuai PMK-18/2021, pasal 14, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh WPDN dapat dikecualikan dari objek pajak jika diinvestasikan sesuai dengan pasal 17. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 17 dilakukan sesuai dengan kriteria bentuk investasi pasal 34 35, nanti dilaporkan di ereporting sesuai bentuk investasi yang dilakukan. Untuk kurs dikembalikan ke saat penerimaan dividen tsb, tergantung kurs yang digunakan, tidak diatur khusus kurs untuk menentukan penghasilan yang didapatkan
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~