{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#29Q: (twitter) Apa karena penghasilan kami diatas 4,8M walaupun distributor tk 3 tetep dikukuhkan sbg pkp? Ada pengecualian utk ini gak Kak? Atau status pkp nya bisa dicabut? https://twitter.com/BeSumant/status/1514448840140914689
|jawab =
#29A: Boleh dikonfirmasi dulu apakah pengusaha ini hanya semata-mata menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana aja ya mba atau ada penyerahan BKP/JKP lainnya, Cek kembali pasal 17 PMK-6/2021 Dalam hal Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya: a. selain menyerahkan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya dan/atau Jasa Kena Pajak; dan b. memiliki jumlah penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~