{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk fp pengganti apakah juga harus diupload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya?
|jawab =
iya sesuai ketentuan pasal 18 per 03/2022 e Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 wajib diunggah (di upload) ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan aplikasi e Faktur dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e Faktur
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~