{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pkp menerbitkan fp jasa konstruksi di desember 2021 tapi pembayaran atas jasanya baru dilakukan di april 2022. untuk ppn nya apakah bisa dibayar di april 2022?
|jawab =
kalau untuk pembayaran bisa bisa saja mas, tapi ada kemungkinan kena sanksi terlambat lapor dan atau setor karena seharusnya fp penyerahan jakon tersebut dilapor di masa 12/2021
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~