{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) Kak @kring_pajak nota retur/pembatalan (seluruh/sebagian) madih betlaku ya di PER.03 2022 ? (mas/mba , ini dijawab PER-03 mencabut Per-24 ttg tata cara pembuatan faktur dst....untuk ketentuan nota retur masih mengikuti PER-65 , begitu kah ? )
|jawab =
terkait nota retur/pembatalan masih mengacu ke pmk 65/2010. Per 03/2022 mencabutnya per 24/2012 terkait fp bukan nota retur/pembatalan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~