{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau minta peraturan dari direktorat jenderal pajak untuk menyatakan tanggal penerbitan Faktur pajak harus sama dengan tanggal pengiriman barang. — ijin tanya mas/mba, ini ga harus sama kan ya? dijelaskan sesuai pasal 21 ayat 5 pmk 65 aja kah?
|jawab =
Ini WPnya nyinggung kawasan berikat pmk-65/2021 gak nad? Kalo gak nyinggung kawasan berikat, jelasin ketentuan kapan pembuatan faktur pajak secara umum aja ya di pasal 69 PMK-18/2021. Lalu untuk tanggal faktur sesuai pasal 9 ayat (2) PER-03/2022, Tanggal pembuatan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f merupakan tanggal Faktur Pajak dibuat. Secara ketentuan kalo udah ada penyerahan BKP/JKP maka PKP udah ada kewajiban membuat faktur pajak, lalu tanggalnya diisi dengan tanggal FP dibuat.
RIGAR TABAH PRIMADANA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~