{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau di DJP Online terakhir pelaporan PPN Masa Maret 2022 itu tgl 9 Mei 2022 apakah benar min? Normatifnya kan pelaporan SPT PPN Masa Maret 2022 akhir bulan yaitu 30 April 2022. Untuk SPT Masa PPN, dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Mohon solusinya mas/mba?
|jawab =
ya mas. Karena batas pelaporan spt masa ppn maret (yg seharusnya 30 april) jatuh di hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Hari kerja berikutnya karena ada hari libur nasional dan cuti bersama memang 9 Mei.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~