{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#40Q email Hai, mas/mbak izin bertanya. Jika kasusnya seperti ini berarti transaksinya memang bebas ppn kan ya? Oiya jika seperti ini apakah bisa menerbitkan faktur pajak juga? Terima kasih????????
|jawab =
Buat nentuin yg nomor 1 dan 2 nya kita gabisa ngasih penegasan, normatif balik ke penetuan WP sendiri atau jika butuh penegasan boleh konfirmasi ke KPP buat nomer 3 dan 4, jika masuk dalam pasal 28 ayat (4) dibebaskan dari pengenaan PPN, maka gak perlu nerbitin PPBJ sesuai ketentuan di pasal 29 ayat (1) tapi tetep bikin faktur pajak 08, nanti pas di efaktur nomor pendukungnya ga ada validasi kalo kode 08 Tambahan informasi boleh disampaikan terkait JKP tertentu yg ada di PMK-32/2019, jika masu
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~