{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
bank menagihkan jasa ke broker saham. atas tagihan jasa ini apakah harus memungut PPN?
|jawab =
di pasal 16B UU PPN stdd dengan UU HPP, untuk jasa keuangan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan tapi terbatas pada jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; b) jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; c) jasa pembiayaan, termas
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~