{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/tian_utina/status/1514118985314615303 Misalkan Gaji Februari dan Lemburan Januari di catat perusahaan sebagai biaya pada bulan Februari sehingga PPh 21 nya juga terutang bulan Februari. Apakah Lemburan Januari yang diakui di Februari itu sudah benar menurut peraturan perpajakan?
|jawab =
sesuai pasal 15 ayat (1) PP 94 tahun 2010 Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. tinggal disesuaikan dengan keadaan sebenernya mas
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~