{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
per 03/2022 apabila PKP melakukan penyerahan ke lawan transkasi yg pemusatan di BKM tapi untuk alamatnya tidak diisi alamat cabang yg dipusatkan sanksinya apa ya?
|jawab =
kalau terlanjur mengisi sebenanrnya masih bisa dibuatkan fp pengganti ya. tapi apabila tidak membuat fp pengganti dan diketahui pada saat pemeriksaan, sesuai per 03/2022 nanti akan kena sanksi denda pasal 14 (4) (1% dari DPP), pembeli tidak bisa mengkreditkan PM nya.
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~