{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/AgustinaWati20/status/1514104486419075072 Mas Mbak, mau tanya. Di tahun 2021 kemarin kita ada pekerjaan konstruksi yg mana dananya dari pinnjaman luar negeri. Itu berarti PPN & PPh nya kan ga di pungut sama bendaharawan. Nanti pas hitung SPT PPh badannya, penghasilan tsb pajaknya tetap d setor apa ga y?
|jawab =
Berdasarkan PP 51/2008 sttd PP 9/2022 pasal 2 ayat 1, penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dan untuk perlakuan terkait Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri diatur di KMK-239/1996 sttd KMK-486/2000. Dalam pasal 4 ayat 2 KMK-486/2000, Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan Pemasok Utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaan
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~