{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP melakukan transaksi dgn pihak yg menggunakan DPP nilai lain sesuai PMK 64 tahun 2022 dan menerima faktur pajak masukan, apakah atas PM tsb bisa dikreditkan oleh pembeli?
|jawab =
Di pasal 7, PM yang tidak bisa dikreditkan adalah atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan dengan penyerahan BKP hasil pertanian. Jadi perlakuan ini bagi PKP penjual yg menyerahkan barang hasil pertanian, bukan bagi pembeli.
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~