{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp menyerahkan jasa pelayanan kesehatan ke konsumen akhir, jasa pelayanan kesehatan mendapat fasilitas dibebaskan namun PKPnya adalah PKP PE. Apakah PKP PE ini membuat FP biasa atau digunggung?
|jawab =
Pasal 80 ayat 9 PMK18 2021, PKP pedagang eceran dapat membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN. Secara aplikasi bagian FP digunggung bisa diedit PPN nya di 1111AB, tapi untuk pengisiannya tunggu aturan turunannya dulu ya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~