{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk perhitungan Branch Profit Tax PPh 26 apakah kompensasi kerugian tahun lalu dapat diperhitungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak?
|jawab =
di uu pph pasal 16 itu kompensasi bisa diakui oleh wpdn dan but (dihitung pada induk spt pph badan). Nilai pph badan ini akan pindah ke lamp khusus 6A. di lamp 6A, pph badan akan mengurangi nilai dpp yang akan dikenakan pph pasal 26 ayat 4.
FIDHIA RETNO SAFITRI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~