{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk alat angkutan tertentu apabila dipindahtangankan ke pihak lain kan PPNnya harus dibayar kembali kecuali digantikan dengan kapal dalam jenis yang sama dengan ukuran atau kapasitas lebih besar (pasal 15 PMK 41 2020). Kalau misal seperti itu apakah perlu sktd perubahan atau bagaimana ya?
|jawab =
apabila dipindahtangankan ke pihak lain dan tidak termasuk yg dikecualikan di pasal 15 ayat 2 PMK 41/2020 nya, maka PPN nya harus dibayarkan. Terkait SKTD nya, ada kemungkinan diperlakukan sesuai pasal 14 ayat 2 PMK 41/2020 nya. "Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak berhak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN yang terdapat dalam SKTD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak membatalkan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN dengan menerbitkan surat keterangan pembatalan SKTD."
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~