{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pengembalian pajak PMK 187/2015 atas PPN impor harusnya diajukan oleh siapa ya? WP sebagai importir atau pemilik barang atau pihak DHL sebagai penyetornya?
|jawab =
terkait tata cara pengajuan pengembalian yg seharusnya tidak terutang dalam rangka impor diatur di Pasal 8 dan 9 PMK 187 th 2015 bisa dijelaskan ulang terkait dokumen yg diperlukan. pastikan seluruh dokumen sudah lengkap yaa dan di pasal 9 ayat 1 disebutkan: Kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalain Pasal 8 dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan. kalau mau cek resume ada di: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5701
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~