{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pasal 18 ayat 3 per-03/2022, e-Faktur yang tidak memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak bukan merupakan Faktur Pajak.. ini berarti kalo lewat tgl 15, dianggap tidak menerbitkan fp kah mas/mba? dan sanksinya sesuai uu hpp pasal 14?
|jawab =
Kalau dari contoh di per 03 nya dibagian lampiran kalau misal lebih dr tgl 15 akan reject jd tidak bisa terapproval sukses. kalau reject otomatis gabisa buat faktur, mau gamau wp jd harus buat tgl yg ga sesuai penyerahannya kan, otomatis kalau gitu jd telat fakturnya, kalau telat fakturnya bisa kena sanksi 1% dr dpp ya.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~